Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan   ●   
  •   ●   
  • Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM   ●   
  •   ●   
  •   ●   
Sempat Divonis Hukuman Mati, Atas Pledoi Kuasanya Mahasiswa Pekanbaru Divonis 1 Tahun
Selasa 10 Oktober 2023, 17:12 WIB
Lawfirm Jet Sibarani.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Firsal Eko Cahyo (22)  dalam perkara 276 bungkus sabu yang diketahui tapi tidak melaporkan.


"Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa Firsal Eko Cahyo terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana mengetahui ada sabu tetapi tidak melaporkan kepihak yang berwajib ," kata Ketua Majelis Hakim Irwan didampingi anggota membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/10/23) sore.

Dengan adanya putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum selama tujuh hari terhitung sejak pembacaan putusan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa dengan melihat fakta persidangan. Perihal dakwaan Pasal 114 dan Pasal 112  junto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur persoalan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu dinyatakan tidak terbukti.

Dalam keyakinan hakim yang merujuk pada keterangan ahli Pidana Dr. Zulkarnaen SH MH bahwa tidak menemukan adanya rangkaian percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba, pemufakatan jahat, keuntungan sehingga penerapan pasal yang tepat pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Demikian pula dengan melihat keterangan para saksi yang hadir di persidangan. Hakim meyakini tidak ada fakta yang menyatakan terdakwa bermufakat dalam peredaran narkoba yang merujuk pada terdakwa yang lain sebagai pelaku.

Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada Firsal Eko Cahyo hukuman mati.

Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 juncto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai isi dakwaan pertama.

Menurut kuasa hukum terdakwa Jetro Sibarani SH MH CHt dan Rinawati SH MH dalam pledoinya telah menjelaskan kliennya mengetahui sabu-sabu itu ketika terdakwa yang lain datang ke kos bongkar kelapa dan ada bungkusan hitam, ditanya sama klien kami. "Itu apa bang bungkusan hitam dan dijawab tersangka alm. Rahmad Firdaus, ini sabu, Ketika mendengar itu klien kami masuk kekamar dan tidak memberitahukan ke pihak yang berwajib.

Kata Jetro Sibarani, terdakwa Firsal adalah asisten dosen dan sesuai keterangan saksi-saksi yang meringankan dan keterangan ahli pidana, telah dijelas di berikan keterangan dalam persidangan.

"Kami  dari Law Firm Jet Sibarani mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan rasa keadilan sesuai fakta dipersidangan."tutur Jetro Sibarani.




Editor : TR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top