Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Jaksa Agung Lakukan Rotasi Jabatan, Kajati Riau akan Dijabat Akmal Abbas
Selasa 10 Oktober 2023, 15:14 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu pejabat yang dirotasi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Dr Supardi SH.,MH.


Perombakan pejabat eselon di lingkungan Kejaksaan tersebut berdasarkan SK Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 272 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan salinan SK yang beredar, Selasa 10 Oktober 2023 pagi, diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi menjadi salah satu pejabat yang dirotasi. Ia akan menempati posisi sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. Supardi telah menjabat sebagai Kajati Riau sejak 22 Agustus 2022.

Sementara jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau akan digantikan oleh Akmal Abbas SH MH yang sebelumnya merupakan Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Akmal Abbas yang merupakan putra asli Riau asal Kuantan Singingi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2022. Ia juga pernah menduduki jabatan Wakajati Kalimantan Timur. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejari di Aceh dan bertugas di Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk Kajati Riau dari Supardi ke Akmal Abbas. "Benar (diganti)," kata Ketut, dilansir dari mediacenterriau, Selasa (10/10/23).

Ia mengatakan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan. Selain untuk penyegaran organisasi, juga untuk memberikan penghargaan dan punishment kepada pegawai yang berprestasi.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top