Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Perkosa Anak di Bawah Umur, Kurir di Tangerang Ditangkap Polisi
Selasa 10 Oktober 2023, 08:35 WIB
Kompas.jpg

Jetsiber.com - Tangerang - Polresta Tangerang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M alias Kim (32), akibat diduga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.


"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, seperti yang dilansir CNN, Minggu (08/10/23).

Dalam keterangannya ia mengatakan pelaku dengan inisial M itu memerkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 15 kali. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 28 September lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," ujarnya.

Pria yang bekerja sebagai kurir itu bertemu dengan korban pertama kali ketika mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce.

Selanjutnya pelaku merayu korban untuk mengikuti keinginannya. Setelah melakukan pemerkosaannya, M mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya.

"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," ujarnya.

Di akhir kesempatan ia mengatakan bahwa pelaku terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top