Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Perkosa Anak di Bawah Umur, Kurir di Tangerang Ditangkap Polisi
Selasa 10 Oktober 2023, 08:35 WIB
Kompas.jpg

Jetsiber.com - Tangerang - Polresta Tangerang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M alias Kim (32), akibat diduga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.


"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, seperti yang dilansir CNN, Minggu (08/10/23).

Dalam keterangannya ia mengatakan pelaku dengan inisial M itu memerkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 15 kali. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 28 September lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," ujarnya.

Pria yang bekerja sebagai kurir itu bertemu dengan korban pertama kali ketika mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce.

Selanjutnya pelaku merayu korban untuk mengikuti keinginannya. Setelah melakukan pemerkosaannya, M mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya.

"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," ujarnya.

Di akhir kesempatan ia mengatakan bahwa pelaku terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top