Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Pengakuan Dokter Djaja Saat Sidang Jessica: Kesaksian Saya Disingkirkan
Selasa 10 Oktober 2023, 07:29 WIB
viva.co.id.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Dokter Djaja menjadi salah satu dokter yang memeriksa dan memberikan formalin ke mayat Mirna di rumah duka Dharmais. Ia bertemu dengan mayat Mirna, dua jam setelah meninggal.


Saat diperiksa, ia mengatakan jika kematian Mirna itu bukan dikarenakan sianida. Sebab, ciri-cirinya tidak menunjukkan bahwa Mirna menenggak racun sianida.  

Hasil pemeriksaan oleh dokter Djaja, bibir dan kuku Mirna itu berwarna biru. Sementara itu, jika seseorang terkena racun sianida harusnya tubuh mayat berwarna merah terang.

Seharusnya, dokter Djaja menjadi saksi ahli di pengadilan, namun nyatanya dia tidak dipanggil. Padahal, nama dokter Djaja masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Oleh sebab itu, kesaksian yang pernah diungkapkan dokter Djaja bahwasanya Mirna tidak meninggal karena racun sianida itu disingkirkan.

“Semua yang saya omongin, kesaksian saya itu disingkirkan pada waktu pembacaan putusan,” kata dokter Djaja, dari tayangan YouTube dr. Richard Lee, MARS, dilansir dari viva.co.id, Senin, (09/10/23).

Menurutnya, hukum di Indonesia itu memakai sistem circumstantial evidence, yaitu bukti tidak langsung. Dikutip dari Britannica, circumstantial evidence adalah bukti tidak langsung. Dalam undang-undang, bukti yang tidak diambil dari pengamatan langsung terhadap suatu fakta yang dipermasalahkan.

“Karena gini, di Indonesia tuh prinsipnya Hakim, bukti-bukti boleh di iniin (kumpulkan), tapi nanti (keputusan) soal keyakinan hakim. Kalau hakimnya nggak yakin, dia punya hak untuk menyingkirkan,” jelasnya.  “Jadi terserah dia. Nah itulah yang merasa, yang buat beberapa orang ‘kok orang mati, kesaksian dokter malah enggak dipakai’. Itu namanya Circumstantial evidence, itu bukti yang paling lemah,” imbuhnya.

Menurutnya, ketika ada kasus kematian yang tidak wajar itu harus dilakukan autopsi. Yang menangani yaitu dokter forensic, dokter, dan ahli lainnya. “Itu adalah kewajiban hukum. Bahkan ada instruksi Kapolri menyatakan kalau kasusnya tidak wajar harus di autopsi,” pungkasnya.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top