Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Pengakuan Dokter Djaja Saat Sidang Jessica: Kesaksian Saya Disingkirkan
Selasa 10 Oktober 2023, 07:29 WIB
viva.co.id.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Dokter Djaja menjadi salah satu dokter yang memeriksa dan memberikan formalin ke mayat Mirna di rumah duka Dharmais. Ia bertemu dengan mayat Mirna, dua jam setelah meninggal.


Saat diperiksa, ia mengatakan jika kematian Mirna itu bukan dikarenakan sianida. Sebab, ciri-cirinya tidak menunjukkan bahwa Mirna menenggak racun sianida.  

Hasil pemeriksaan oleh dokter Djaja, bibir dan kuku Mirna itu berwarna biru. Sementara itu, jika seseorang terkena racun sianida harusnya tubuh mayat berwarna merah terang.

Seharusnya, dokter Djaja menjadi saksi ahli di pengadilan, namun nyatanya dia tidak dipanggil. Padahal, nama dokter Djaja masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Oleh sebab itu, kesaksian yang pernah diungkapkan dokter Djaja bahwasanya Mirna tidak meninggal karena racun sianida itu disingkirkan.

“Semua yang saya omongin, kesaksian saya itu disingkirkan pada waktu pembacaan putusan,” kata dokter Djaja, dari tayangan YouTube dr. Richard Lee, MARS, dilansir dari viva.co.id, Senin, (09/10/23).

Menurutnya, hukum di Indonesia itu memakai sistem circumstantial evidence, yaitu bukti tidak langsung. Dikutip dari Britannica, circumstantial evidence adalah bukti tidak langsung. Dalam undang-undang, bukti yang tidak diambil dari pengamatan langsung terhadap suatu fakta yang dipermasalahkan.

“Karena gini, di Indonesia tuh prinsipnya Hakim, bukti-bukti boleh di iniin (kumpulkan), tapi nanti (keputusan) soal keyakinan hakim. Kalau hakimnya nggak yakin, dia punya hak untuk menyingkirkan,” jelasnya.  “Jadi terserah dia. Nah itulah yang merasa, yang buat beberapa orang ‘kok orang mati, kesaksian dokter malah enggak dipakai’. Itu namanya Circumstantial evidence, itu bukti yang paling lemah,” imbuhnya.

Menurutnya, ketika ada kasus kematian yang tidak wajar itu harus dilakukan autopsi. Yang menangani yaitu dokter forensic, dokter, dan ahli lainnya. “Itu adalah kewajiban hukum. Bahkan ada instruksi Kapolri menyatakan kalau kasusnya tidak wajar harus di autopsi,” pungkasnya.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top