Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Senin 09 Oktober 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi.jpg

Jetsiber.com - Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram narkoba jaringan nasional yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.


Seorang narapidana yang sudah divonis 17 tahun penjara bernama Nasrun alias Agam dibekuk, karena diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Aceh ke Medan hingga Lampung.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, S.I.K, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula saat Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu atas nama Syafrizal(33) dan Muhadir Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.

Untuk sementara barang haram itu berasal dari seseorang dari Malaysia.

"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," jelas Kombes Hadi, dikutip dari TBNews, pada Senin (09/10/23).

Setelah diamankan, para pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial W.

Dari Nur Fadli kemudian didapat informasi narkotika akan dikirim ke Lampung atas suruhan narapidana di dalam rutan bernama Nasrun atau Agam.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top