Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Senin 09 Oktober 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi.jpg

Jetsiber.com - Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram narkoba jaringan nasional yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.


Seorang narapidana yang sudah divonis 17 tahun penjara bernama Nasrun alias Agam dibekuk, karena diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Aceh ke Medan hingga Lampung.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, S.I.K, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula saat Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu atas nama Syafrizal(33) dan Muhadir Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.

Untuk sementara barang haram itu berasal dari seseorang dari Malaysia.

"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," jelas Kombes Hadi, dikutip dari TBNews, pada Senin (09/10/23).

Setelah diamankan, para pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial W.

Dari Nur Fadli kemudian didapat informasi narkotika akan dikirim ke Lampung atas suruhan narapidana di dalam rutan bernama Nasrun atau Agam.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top