Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polisi Ringkus Pria Diduga Pengedar Narkoba di Lampung Timur
Minggu 08 Oktober 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi.jpg

Jetsiber.com - Lampung Timur - Kepolisian Resor Lampung Timur dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama dengan Kasat Narkoba IPTU. Riki Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka, yang berinisial RR dan berusia 21 tahun, telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lampung Timur

Pengungkapan ini dimulai setelah mendengar informasi  dan keluhan dari masyarakat sekitar dan petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Selesai melakukan penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada tersangka dan lokasi TKP dan Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang sangat dicurigai sebagai Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.31 Gram.

Tidak hanya itu terdapat 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah korek api gas, serta sebuah set alat hisap sabu/bong.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut," ungkap Kasat Narkoba, dikutip dari TBNews, Sabtu (07/10/23).

Setelah itu ,tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres Lampung Timur.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top