Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Polisi Ringkus Pria Diduga Pengedar Narkoba di Lampung Timur
Minggu 08 Oktober 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi.jpg

Jetsiber.com - Lampung Timur - Kepolisian Resor Lampung Timur dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama dengan Kasat Narkoba IPTU. Riki Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka, yang berinisial RR dan berusia 21 tahun, telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lampung Timur

Pengungkapan ini dimulai setelah mendengar informasi  dan keluhan dari masyarakat sekitar dan petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Selesai melakukan penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada tersangka dan lokasi TKP dan Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang sangat dicurigai sebagai Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.31 Gram.

Tidak hanya itu terdapat 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah korek api gas, serta sebuah set alat hisap sabu/bong.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut," ungkap Kasat Narkoba, dikutip dari TBNews, Sabtu (07/10/23).

Setelah itu ,tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres Lampung Timur.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top