Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
BNN Ungkap TPPU Narapidana Narkoba Capai Rp80 Miliar
Sabtu 07 Oktober 2023, 00:42 WIB
Press release.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang narapidana Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Nilainya mencapai Rp80 miliar.


“Total nilai aset lebih dari Rp80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB. Tersangka merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika di Lapas Gunung Sindur,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, dikutip dari TBNews,  Jumat (06/10/23).

Berdasarkan penyidikan, kata Komjen Pol. Petrus Reinhard, kasus TPPU tersangka SD telah terjadi sejak 2014. Selain SD, ada dua tersangka lainnya yakni SF dan SW.

"Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka. Kemudian SD dapat dari SF sebesar Rp10.541.000.988 dan dari tersangka MGM Rp392.670.00, dan dari tersangka SW Rp25.431.900,00," ujar Komjen Pol. Petrus Reinhard.

Dari hasil transaksi tersebut, tersangka SD menyamarkannya dengan berbagai modus, salah satunya pembelian aset barang mewah, di antaranya 10 unit rumah di berbagai daerah, 10 unit apartemen di Tangerang, dengan total Rp70.906.050.00.

“Untuk aset bergerak, SD telah membeli 3 unit mobil, 11 ponsel, 20 unit laptop dan 1 unit jam mewah. Total senilai Rp953 juta dan nilai total aset yang disita BNN sebesar Rp80.560.411.442,86," jelas Komjen Pol. Petrus Reinhard.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan. Dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top