Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Menag Terbitkan Surat Edaran, Larang Penceramah Agama Kampanye Politik Praktis
Kamis 05 Oktober 2023, 13:11 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, melarang penceramah seluruh agama untuk berkampanye politik praktis ketika menjalankan tugasnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.


Dalam surat edaran itu menyatakan kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang harus dijaga untuk meningkatkan persatuan bangsa. Dalam mewujudkan hal tersebut, penceramah agama memegang peranan penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan produktivitas bangsa.

“Materi ceramah keagamaan tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif anarkis dan destruktif. Selain itu, untuk tidak bermuatan kampanye politik praktis,” tulis SE tersebut, dilansir dari TBNews,  Kamis (05/10/23).

Lebih lanjut, SE itu mengatur materi ceramah agama yang bersifat mendidik, menceramahi dan konstruktif. Selanjutnya, dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.

"Tidak pula mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian," demikian pernyataan dalam SE.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top