Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polda Lampung Jelaskan Kronologi Konflik Lahan di Lampung Selatan
Selasa 03 Oktober 2023, 11:47 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah.jpg

Jetsiber.com - Lampung - Polda Lampung menjelaskan konflik lahan yang terjadi di daerah Lampung Tengah. Konflik tersebut meliputi lahan perkebunan yang meliputi tiga desa.


Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah memaparkan, konflik ini sudah terjadi sejak 2014. Kemudian, Dalam data perusahaan telah mengklaim dari 955 hektare lahan yang HGU-nya atas nama PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) hanya 60 hektare dapat dikuasai.

"Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari akar masalahnya sehingga terjadi konflik," jelas Kabid Humas dalam keterangan tertulis, dilansir dari TBNews, Senin (2/10/23).

Dijelaskan, awalnya lahan di Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru itu disewa oleh PT Chandra Bumi Kota pada tahun 1968 selama 25 tahun hingga tahun 1993.

"Pada tahun 1981 terbit HGU (hak guna usaha) atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari tahun 1981-2006 di lahan seluas 807 hektare," ujar Kabid Humas.

Lalu, pada 1990 PT Chandra Bumi Kota dibeli oleh PT BSA, berikut dengan asetnya berupa lahan singkong dan tebu. Kemudian, pada 2004 PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare yang lalu diajukan HGU pada tahun 2005 selama 35 tahun mulai 2005-2040.

"Pada 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan," ujarnya.

Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS. Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016.

Upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO). Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017.

Di tingkat kasasi ini, memori kasasi nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa, Pertama, menolak permohonan kasasi dan kedua, menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp500.000.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top