Jetsiber.com - Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dalam jasa layanan parkir tepi jalan umum kepada masyarakat.
Warga Kota Pekanbaru bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran parkir. Tak hanya soal pelanggaran parkir, warga juga bisa melaporkan terkait pelayanan yang tidak baik dari oknum juru parkir (Jukir) nakal.
"Kalau masyarakat menemukan hal yang tidak mengenakkan dari pelayanan parkir, seperti tak sopan, tak melayani dengan baik, itu bisa melakukan pengaduan langsung kepada kami," ujar Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar, dilansir dari Kominfo Pekanbaru, Sabtu (30/09/23).
Ia mengatakan untuk pengaduan bisa dilakukan melalui Instagram upt.perparkiranpku, Facebook, Twitter, dan juga ada nomor kontak pengaduan yakni di nomor 081266397770.
"Sudah jauh-jauh hari kami sampaikan terkait kontak pengaduan ini. Untuk penanganan memang tergantung waktunya. Kalau kalau masih di bawah jam 12 malam langsung kami tindaklanjuti. Kalau lewat dari jam 12 malam, kita datangi besok paginya," terangnya.
Ia menuturkan, yang bisa diadukan oleh masyarakat adalah semuanya terkait perparkiran yang melanggar. Contohnya jukir tak menggunakan atribut, jukir yang tidak melayani dengan sopan, kemudian jukir tidak beri karcis.
"Hal-hal ini silahkan dilakukan pengadukan. Dan kalau bisa sebelum memviralkan, baiknya dilakukan pengaduan dulu ke kami. Karena kan kalau sudah viral duluan, mereka (oknum jukir yang dilaporkan) bisa melihat dan di saat kami ingin menindak, mereka sudah gak ada. Tapi meskipun demikian, kami akan tetap mencari sampai ke rumahnya juga," jelasnya.
Radinal menambahkan, pihaknya sudah melakukan penindakan terkait adanya laporan dari warga. Bahkan kemarin juga ada beberapa jukir yang memang ditindak dan diproses hukum.
"Ini kita lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Editor | : | TR |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com