Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Revisi Permendag, Pemerintah Larang TikTok dkk Ada Transaksi
Senin 25 September 2023, 20:56 WIB
Pemerintah Larang TikTok dkk Jpg

Jetsiber.com-Jakarta - Pemerintah berencana untuk menertibkan aturan social commerce di Indonesia. Hal ini buntut maraknya media sosial TikTok Shop dkk., yang merambah e-commerce dan dinilai berdampak merugikan UMKM.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag No. 50/2020 yaitu tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang kan," ujar Mendag Zulhas, dikutip dari TBNews, Senin (25/09/23).

 

Mendag Zulhas menyebut, pemerintah menginginkan sosial media ke depan harus terpisah dengan e-commerce.

"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ucap Mendag Zulhas.

 

Ia juga menjelaskan, akan diatur pula barang-barang impor yang didatangkan e-commerce ke depan. Untuk produk-produk yang bisa diproduksi di dalam negeri, akan masuk ke dalam daftar barang-barang dilarang masuk.

 

Aturan berikutnya yaitu e-commerce maupun sosial commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen barang/jasa. Sementara aturan terakhir yaitu adanya aturan minimum transaksi sebesar US100.

"Jika ada pelanggaran, Kemenkominfo akan memberi peringatan dan menutup sosial commerce tersebut," tegas Mendag Zulhas.




Editor : Lelimaslina
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top