Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor Di Bekasi
Jumat 22 September 2023, 18:01 WIB
Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor Di Bekasi Jpg

Jetsiber.com-Jakarta-Polres Metro Bekasi Kota mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), salah satunya anak di bawah umur. Tak hanya itu, Polisi juga meringkus satu orang penadah.

 

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial KPW, YSP, BTG, dan RSK. Sedangkan seorang penadahnya, AH.

 

Menurutnya, para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut mereka melakukan pencurian sebanyak 18 kali di kota Bekasi dan sekitar wilayah Cikarang.

 

"(Pelaku) sudah melakukan sebanyak 18 kali. Hasil pencurian ditampung oleh AH dan sebagian ada dijual ke Pangandaran," ujar Kompol Erna dikutip dari PMJ News, Kamis (21/9/23).

 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat sekitar rumah kontrakan pelaku di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan. Mereka melihat mereka sering berganti-ganti sepeda motor tanpa pelat nomor.

 

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, Polisi mendapati bukti kuat bahwa keempat orang itu komplotan pencuri motor.

 

"Empat tersangka mempunyai peran masing-masing antara lain KPW dan RSK sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan," jelasnya.

 

Tak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti delapan unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 481 KUHP. Adapun ancamannya hukuman sembilan tahun penjara.




Editor : Lelimaslina
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top