Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor Di Bekasi
Jumat 22 September 2023, 18:01 WIB
Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor Di Bekasi Jpg

Jetsiber.com-Jakarta-Polres Metro Bekasi Kota mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), salah satunya anak di bawah umur. Tak hanya itu, Polisi juga meringkus satu orang penadah.

 

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial KPW, YSP, BTG, dan RSK. Sedangkan seorang penadahnya, AH.

 

Menurutnya, para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut mereka melakukan pencurian sebanyak 18 kali di kota Bekasi dan sekitar wilayah Cikarang.

 

"(Pelaku) sudah melakukan sebanyak 18 kali. Hasil pencurian ditampung oleh AH dan sebagian ada dijual ke Pangandaran," ujar Kompol Erna dikutip dari PMJ News, Kamis (21/9/23).

 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat sekitar rumah kontrakan pelaku di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan. Mereka melihat mereka sering berganti-ganti sepeda motor tanpa pelat nomor.

 

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, Polisi mendapati bukti kuat bahwa keempat orang itu komplotan pencuri motor.

 

"Empat tersangka mempunyai peran masing-masing antara lain KPW dan RSK sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan," jelasnya.

 

Tak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti delapan unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 481 KUHP. Adapun ancamannya hukuman sembilan tahun penjara.




Editor : Lelimaslina
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top