Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Wakil Jaksa Agung: “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Kepada Aspek Integritas   ●   
  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
Hakim Bebaskan Takkas Sitompul,Efesus Sinaga : Sudah Yakin Eksepsi akan Diterima
Kamis 21 September 2023, 19:31 WIB
Takkas Sitompul Als Opung Tompul .benas dari dakwaan.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul yang sebelumnya didakwa oleh JPU dari Kejari  Rokan Hulu  atas Dugaan Tindak Pidana Minyak dan Gas ( Migas) akhir nya dapat menghirup udara bebas setelah Palu Hakim PN Pasir Pengaraian memerintahkan JPU Kejari Rohul Untuk membebaskan Terdakwa  dari Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. Senin(18/09/2023)

Takkas Sitompul di nyatakan bebas sesaat Hakim PN Pasir Pengaraian yang diketuai oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, S.H.,M.H. dan dibantu Hakim Anggota Geri Caniggia, S.H.,M.Kn dan Stevie Rosano, S.H.  membacakan putusan sela Perkara  Nomor : 360/ Pid.Sus/ 2023/ PN.Prp atas adanya Eksepsi / nota keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Dalam amar putusan sela tersebut  yang pada pokoknya  Majelis Hakim  menyatakan Menerima Eksepsi/ Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul dan memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan.

Berdasarkan amar Putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul Efesus D.M Sinaga, S.H.,M.H., Ramses Hutagaol, S.H.,M.H., Bedman Parlindungan Simanungkalit, S.H.,M.H dan Purnama Harmonis Lase, S.H.  yang tergabung dalam Posbakumadin Pekanbaru menyatakan bahwa  sejak awal  atau sejak  Pihaknya mengajukan Eksepsi / Nota keberatan tersebut  sangat  optimis dan yakin, bahwa eksepsi kita akan dikabulkan oleh Majelis Hakim karena eksepsi yang kita ajukan esensinya terkait dengan Dakwaan JPU yang telah mendakwa Terdakwa dengan Undang- Undang yang tidak berlaku lagi atau dinyatakan dicabut.

Dengan adanya putusan ini kami tidak perlu heran lagi, namun walaupun demikian kami juga mengapresiasi Hakim PN Pasir Pengaraian yang secara arif dan bijaksana dalam melihat Perkara ini sehingga akhirnya kebenaran dan keadilan dapat terwujudkan. Dan Terbukti Palu Hakim PN Pasir Pengaraian membebaskan Terdakwa.

"Maka Kami dari TIM Posbakumadin Pekanbaru akan selalu menjadi Garda terdepan untuk membela kebenaran dan keadilan  hal ini sesuai dengan Motto Posbakumadin anti Pembodohan dan kemiskinan Hukum  kata Efesus Sinaga yang juga selaku Ketua DPW Peradin Riau."Tutup Efesus Sinaga.***(P.Hutagaol)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top