Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali   ●   
  • Kisah Liputan Wahyudi El Panggabean, Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara   ●   
  • Kapolri dan Panglima TNI Meninjau Langsung Kesiapan Venue GWK   ●   
  • Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF   ●   
  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
Akhirnya Satpol PP Bongkar Plank "Ilegal' di Depan Pasar Baru Panam
Rabu 20 September 2023, 14:11 WIB
Pasar pagi panam.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Berkisar 30 orang Personil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota pekanbaru melakukan pembongkaran Plank "ilegal' didepan Pasar Baru Panam, Senen 18 September 2023).

Plank yang dibongkar Satpol PP itu adalah Plank putusan PTUN yang dipasang oleh Ahli Waris Almarhum Yasman yang mengaku menang di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pemilik pasar baru panam dijalan subrantas kelurahan tuah karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Padahal pemerintah kota pekanbaru 15 September 2023 sudah menyampaikan secara tertulis berdasarkan surat nomor 00:00 DPP - 4-1/825/2023 kepala dinas perindustrian dan perdagangan agar pemilik plank PTUN membongkarnya sendiri Karena tidak sesuai sesuai dengan:
1. Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.3/G/TF/2023/PTUN.Pbr. 
2.Tidak sesuai dengan (Perda) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun2012 tentang (IMB) Izin Mendirikan Bangunan.

3.Tidak Sesuai dengan (Perda) Peraturan Daerah No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 
 

Pantauan awak media di lapangan, saat pembongkaran plank besi yang bertuliskan putusan PTUN ditanam atau cor dengan semen dipinggir jalan Subrantas didepan Pasar Baru panam, awalnya Satpolpp agak kewalahan membongkarnya, dibantu petugas disperindag kota bersama Ka. UPT pasar baru panam akhirnya plank berhasil dibongkar.

Sementara itu pihak Ahli Waris yang mengaku menang di pengadilan PTUN tentang kepemilikan pasar baru panam saat petugas Satpol PP melakukan pembongkaran tidak terlihat satu orang pun batang hidungnya. 

 

Usai Plank tersebut dibongkar, beberapa orang pedagang dihampiri pewarta mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota pekanbaru,khususnya kepada Ka. Disperindag M Arifin, S.STP,.M.Si, beserta jajarannya. 

"Alhamdulillah, kini kami pedagang yakin pasar baru panam ini dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru, kami berharap kedepannya pemerintah dan penegak hukum juga memberantas dan menangkap pelaku pungli lainnya, karena terlalu banyak oknum yang melakukan pungutan ilegal dan mengaku sebagai pengelola Pasar Baru panam," kata pedagang. 

Untuk diketahui, sebelumnya Disperindag kota pekanbaru sudah menyampaikan secara tertulis, jika ada pedagang di pungli agar melapor kepada pihak penegak hukum.




Editor : lelimaslina
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top