Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan KPK
Rabu 20 September 2023, 11:44 WIB
mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.jpg

Jetsiber.com - Nasional -Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan KPK, Ini Sosoknya

KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Karen pun langsung ditahan.

“Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).

Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.

Bagaimana perjalanan karier Karen Agustiawan?

Karen sendiri dikenal sebagai wanita pertama yang pernah memimpin Pertamina. Karen menduduki posisi tersebut untuk periode 2009-2014.

Dalam catatan detikcom yang melansir laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), wanita kelahiran Bandung 19 Oktober 1958 itu mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik Fisika di ITB angkatan 1978.

Setelah menyelesaikan studinya, Karen mulai berkarier di berbagai industri minyak dan gas. Salah satunya adalah Mobil Oil Indonesia tahun 1984-1996.

Di Mobil Oil, Karen memegang beberapa posisi, termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan, dan pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.

Di tahun 2002 – 2006, Karen melanjutkan kariernya di Halliburton Indonesia. Ia menjadi wanita pertama Indonesia yang direkrut sebagai commercial manager di perusahaan tersebut.
Kariernya di Pertamina dimulai tahun 2006, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu.

Dia menjadi Direktur Utama Pertamina pada tahun 2009 menggantikan Arie Soemarno. Kala itu, Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dalam era kepemimpinannya, Pertamina banyak menuai penghargaan, salah satunya adalah masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500.

Pada 2011, Karen juga masuk dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh media kenamaan Forbes.

Setelah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari Badan BUMN Migas tersebut.

Kasus LNG bukanlah masalah hukum pertama yang dihadapi Karen. Tahun 2019, Karen mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Mantan bos Pertamina itu disebut bersalah karena melakukan tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.

Pada 1 April 2009 anak usaha Pertamina yakni Pertamina Hulu Energy mengakuisisi 10% saham blok di Australia itu.

Akibat proses akuisisi tersebut, Pertamina harus mengeluarkan uang hingga US$ 31,5 juta untuk pembayaran lapangan lepas pantai di Victoria.

Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar.

Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3/2020) lalu.

“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya

(Sa/ya)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top