Jetsiber.com - Kalbar - Beredar informaai dari Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Informasi dihimpun Redaksi Media ini bahwa dalam perkara tersebut salah satu tersangka melibatkan oknum Caleg dari Partai Demokrat berinisial BHN alias Uj(45).
Pengamanan 2 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku telah melanggar peraturan UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar, tertanggal 17 September 2023.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Humas Polres Melawi membenarkan Polres Melawi sedang menanggani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka,selasa (19/9/2023) siang.
“Benar,kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN Als UJ (45), SKD Als KD (43) dan menyita 2310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses,” Jelas pejabat humas Aiptu Samsi.
Lebih lanjut diterangkan nya, guna memperkuat penanganan perkaranya Satreskrim berkoordinasi dan akan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta.
“Sedangkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan sedangkan TKP telah kami pasang Police Line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani, ” lanjutnya.
“Atas perkara ini,kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas pejabat humas.
(Red)
Sumber:Humas Polres Melawi
Editor | : | lelimaslina |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com