Jetsiber.com - RIAU – Seorang pria yang diketahui berinisial WE alias Wahyu (34) ditangkap setelah barang curian yang ia curi dijual kembali kepada korban yang berpura-pura sebagai pembeli.
Pelaku menjual satu unit laptop curian lewat grup jual beli online di Facebook. Pelaku ditangkap saat korban memancing pelaku untuk bertransaksi.
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku menjual barang curian berupa laptop itu kepada pemilik sebenarnya, dan pelaku itu menyepakati untuk melakukan transaksi jua beli di daerah kulim.
“Korban mengetahui laptopnya itu muncul di grup Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO), dan langsung berpura-pura untuk membelinya. Mereka janjian untuk bertemu berpura-plura membeli. Menyepakati untuk bertemu di daerah Kulim,” kata Kompol Asep Rahmat.
Setelah bertemu, pelaku memperlihatkan laptop tersebut kepada korban. Lalu korban pun langsung memastikan bahwa laptop tersebut adalah miliknya. Pelaku yang menyadari akan hal itu langsung melarikan diri.
“Pelaku ini melarikan diri setelah menyadari bahwa laptop itu milik korban, namun berhasil diamankan oleh pihak sekuriti perumahan yang tak jauh dari lokasi mereka bertransaksi,” terang Asep.
Dijelaskan Kompol Asep bahwa pelaku ini melakukan aksi pencurian itu pada Senin (11/9) sekitar pukul 06.45 WIB di Musolah Al Khotib Barokah, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya. Korban merupakan gharim mushola yang waktu itu sedang pergi magang di Kubang.
“Pelaku ini juga mencuri uang dari dalam kotak infaq musola tersebut,” pungkas Kompol Asep.
Editor | : | lelimaslina |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com