Minggu, 12 Mei 2024

Breaking News

  • Penuh Kebahagiaan, Acara Pertunangan Putra Bupati Bengkalis Berlangsung Meriah   ●   
  • Klaim Fitnah Terbantahkan: Rektor UR Prof Sri Indarti Tegaskan Kebenaran, Kasus Medsos Resmi Dicabut   ●   
  • Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Mengamankan 1 (satu) Orang Pegawai Kejaksaan Agung RI   ●   
  •   ●   
  • Mengungkap Tabir Gelap: Satgas KNPI Bongkar Jaringan Mafia BBM di Jantung Siak   ●   
Cekcok Masalah Ekonomi Keluarga, Suami Bunuh Istri Sendiri
Rabu 13 September 2023, 12:43 WIB
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati bersama jajaran dalam acara konferensi pers.jpg

Jetsiber.com-Bekasi-Polisi menyatakan suami berinisial NKW (24) yang membunuh istrinya MSD (24) terancam hukuman maksimal seumur hidup. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis.


“Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/23).

Menurut Kapolsek, kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban mengenai ekonomi keluarga. Kemudian, terjadi kekerasan kepada korban berujung penggorokan leher korban dengan pisau dapur.

Selanjutnya, ujar Kapolsek, tersangka membawa korban ke kamar mandi setelah memastikan meninggal dunia untuk memandikan jenazahnya. Setelah dibersihkan, korban ditidurkan di kasur bersama kedua anaknya yang masih balita.

Lalu, tersangka membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi dengan menggunakan kaos. Bersamaan dengan itu, tersangka mencuci kaos yang korban pakai, kaos untuk membersihkan darah, dan pisau sebagai alat membunuh MSD.(tbn)




Editor : Teuku
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top