Sabtu, 11 Mei 2024

Breaking News

  • Penuh Kebahagiaan, Acara Pertunangan Putra Bupati Bengkalis Berlangsung Meriah   ●   
  • Klaim Fitnah Terbantahkan: Rektor UR Prof Sri Indarti Tegaskan Kebenaran, Kasus Medsos Resmi Dicabut   ●   
  • Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Mengamankan 1 Orang Pegawai Kejaksaan Agung RI   ●   
  •   ●   
  • Mengungkap Tabir Gelap: Satgas KNPI Bongkar Jaringan Mafia BBM di Jantung Siak   ●   
Dirjenpas: 890 Bandar Narkoba Ditahan di Nusakambangan
Selasa 12 September 2023, 22:18 WIB
Dirjenpas Irjen. Pol. Reynhard Silitonga bersama Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.jpg

Jetsiber.com-Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan hingga kini terdapat ratusan bandar narkoba tengah menjalani hukuman di dalam sel.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Irjen. Pol. Reynhard Silitonga menyatakan, ratusan bandar narkoba itu berasal dari seluruh daerah, seperti Jakarta, Palembang, Sumatera Utara, dan daerah lainnya. Seluruh bandar narkoba menjalani masa penahanan di dalam sel Nusakambangan.

“890 bandar narkoba dari berbagai daerah, semua dimasukkan di Nusakambangan,” ujar Dirjenpas dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/23).

Dijelaskan Dirjenpas, di Nusakambangan tersebut, para bandar narkoba masuk ke dalam sel dengan pengamanan super maksimum. Mereka berada di satu sel seorang diri.

Untuk diketahui, salah satu yang berhasil diungkap terkait peredaran narkoba jaringan internasional adalah Fredy Pratama. Meskipun hingga kini dia masih dalam pengejaran yang diduga bersembunyi di Thailand, namun jaringan dan pola peredarannya sudah berhasil dibongkar.

Bareskrim Polri bersama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjenpas, dan instansi lainnya berhasil menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi milik jaringan Fredy Pratama. Bahkan, dari hasil kejahatan para tersangka, penyidik menyita Rp10,5 triliun aset dari sangkaan pasal TPPU.(tbn)




Editor : Teuku
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top