Jumat, 10 Mei 2024

Breaking News

  •   ●   
  • Mengungkap Tabir Gelap: Satgas KNPI Bongkar Jaringan Mafia BBM di Jantung Siak   ●   
  • KemenpanRB Berikan Pengarahan Penguatan Serta Pembentukan Satker Menuju WBK dan WBBM   ●   
  • Pimpinan Ombudsman RI Beri Pencerahan Jajaran Kemenkumham Riau Menuju WBK/WBBM   ●   
  • Polsek Kempas Lakukan Pengamanan Perayaan Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2024 di Gereja   ●   
Team Operasional Polres Bukit Batu Berhasil Ringkus Pelaku Bandar Narkoba Jenis Sabu,1 Pelaku Masih DPO
Selasa 12 September 2023, 12:25 WIB
Pelaku yudi dan barang bukti.jpg

Jetsiber.com - Bengkalis - Team Polsek Bukit Batu kembali meringkus bandar narkoba jenis sabu,tersangka Y (43) berhasil di tangkap team Ops Bukit Batu Polres Bengkalis senin (11/09/2023)  sekitar 12.30 Wib.

Berawal dari informasi masyarakat yang di peroleh  Kapolsek bukit batu AKP Rifandi,S.sos M.Si ,bahwa adanya kecurigaan transaksi narkoba di depan warung Cantika Jalan Laksamana Kamis RT 003 RW 005 Kelurahan Sungai pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim operasional turun kelapangan guna  melakukan penyelidikan mendapatkan barang bukti di lokasi.

Saat melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi,salah satu team melihat gerak seseorang yang mencurigakan yang berusaha hendak kabur.

Melihat situasi tersebut team operasional melakukan pengepungan di lokasi yang akan dijadikan transaksi barang haram dan berhasil menangkap pelaku yang di curigai bernama Yudi.

Yudi berhasil di ringkus team operasional  karena sebelum nya berusaha melakukan upaya melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh team operasional terhadap pelaku yudi,berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket barang haram narkotika jenis sabu,yang terdapat di dalam kotak rokok yang disembunyikan di bagian kap sepeda motor pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dilokasi,kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bukit Batu,dan lagi - lagi  tim menemukan satu paket jenis sabu di belakang charge handphone milik pelaku.

Pelaku mengakui bahwa barang haram jenis sabu tersebut benar miliknya,berdasarkan keterangan pelaku  kemudian tim melakukan interogasi guna mendapat keterangan dari mana pelaku mendapat barang haram tersebut.

Yudi mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari Irin,yang saat ini (DPO) merupakan Warga desa buruk bakul Kecamatan Bukit Batu.

Ia mengatakan bahwa barang haram yang dibelinya dari DPO Irin,hendak di jual kembali kepada yang membutuhkannya dan untuk itu ia sudah mengantongi uang senilai 600.000.(enam ratus ribu Rupiah).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut hasil tes urine saudara Yudi (+) positif.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba." Kata kapolsek bukit batu AKP Rifendi S.sos M.Si.
(Frl)





Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top