Senin, 13 Mei 2024

Breaking News

  • Selama Menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara   ●   
  • Penuh Kebahagiaan, Acara Pertunangan Putra Bupati Bengkalis Berlangsung Meriah   ●   
  • Klaim Fitnah Terbantahkan: Rektor UR Prof Sri Indarti Tegaskan Kebenaran, Kasus Medsos Resmi Dicabut   ●   
  • Tim Intelijen Kejati NTB Berhasil Mengamankan 1 (satu) Orang Pegawai Kejaksaan Agung RI   ●   
  •   ●   
Kegiatan Gotong Royong Di Kawasan Jalan Thamrin, Wako Irsan Efendi Nasution : "Ini Bukti Kecintaan Terhadap Kota Padangsidimpuan
Selasa 12 September 2023, 06:44 WIB
Kegiatan Gotong Royong Di Kawasan Jalan Thamrin.jpg

Jetsiber.com - Padangsidimpuan - Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM pimpin kegiatan gotong royong di sekitaran Jalan Thamrin, yang di ikuti oleh seluruh ASN dan non-ASN di lingkup Pemko Padangsidimpuan, Senin (11/09/23).


Kegiatan gotong - royong ini juga dihadiri oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan S.H. S.I.K. M.H, Danyon Inf 123/RW LETKOL Inf. Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakilkan oleh Danramil 0212/02 kota KAPTEN INF Maryanto, serta pimpinan OPD se Kota Padangsidimpuan, dan MPC Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa penertiban ini merupakan salah satu bukti kecintaan terhadap Kota Padangsidimpuan.

"Kita ingin Kota Padangsidimpuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tabagsel, saudara - saudara yang melaksanakan kegiatan ekonomi diharap dapat mengikuti aturan, karena jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum. Silahkan melaksanakan kegiatan perekonomian di Padangsidimpuan, tapi tolong yang namanya jalan dan trotoar di kembalikan ke fungsinya," tegas Wali Kota.

Penertiban PKL dan parkir liar ini, sesuai Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di Daerah milik jalan dan Daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top