Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Polda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Rabu 06 September 2023, 12:29 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy.jpg

Jetsiber.com - Aceh - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tiga tersangka korupsi dana COVID-19 untuk pengadaan wastafel di sekolah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,2 miliar.

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel sekolah di seluruh Aceh. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy dikutip dari Antara, Selasa (5/9/23).

Ia mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA), ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

"Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020," jelasnya.

Dijelaskannya, pengadaan wastafel itu seharusnya diperuntukkan bagi SMA, SMK, SLB di seluruh Aceh. Dalam pengadaan, terdapat 390 paket wastafel portabel yang harus dibuat.(tbn)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top