Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Polda Metro Jaya Batasi Kendaraan Angkutan Barang Di Tol Jakarta Saat KTT ASEAN Berlangsung
Senin 28 Agustus 2023, 15:03 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., .jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol di wilayah DKI Jakarta selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023.


Dilansir dari PMJNews pada Minggu (27/8/2023), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., menjelaskan rencana itu merupakan hasil dari keputusan dalam rapat bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada hari Selasa, 5 September 2023 Pukul 00.00 WIB sampai dengan Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Minggu (27/8/23).

Adapun ruas jalan tol di wilayah DKI Jakarta yang akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut yakni:

1. Tol Cawang - Tomang - Pluit

2. Tol Tomang - Pluit

3. Tol Kembangan - Tomang

4. Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit - Kamal Muara).

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Latif Usman juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kriteria kendaraan pengangkut barang yang diperbolehkan atau diizinkan melintas, di antaranya yakni kendaraan yang mengangkut kebutuhan sehari-hari.

Berikut merupakan kriteria kendaraan pengangkut barang yang mendapat pengecualian dari pemberlakuan pembatasan kendaraan selama tanggal 5-7 September 2023:

A. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)

B. Ternak

C. Hantaran pos dan uang

D. Pangan pokok terdiri atas Sembako.

E. Air minum dalam kemasan;

F. Pakan Ternak.

(TBNews)




Editor : lelimaslina
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top