Bharada Richard Eliezer.jpgJetsiber.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu (Bharada E) , Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya saat ini tengah bersama keluarga dan dinyatakan sehat setelah bebas bersyarat dari masa kurungan penjara.
"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," ujar Ronny, Rabu (9/8/2023).
"Mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham," ujarnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membenarkan bahwa Bharada E telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Richard Eliezer telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Rika menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.
"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," ujar Rika.
sumber : sindo.news
| Editor | : | lelimaslina |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




