Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
COD-an Senjata Celurit Buat Tawuran Tiga Pria Di Tangkap
Kamis 03 Agustus 2023, 12:33 WIB
Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Jetsiber.com - Jakarta - Dua orang remaja ditangkap Polisi keduanya merupakan remaja dan 1 pria dewasa saat hendak menjual senjata tajam jenis celurit di sebuah SPBU di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, Celurit tersebut diduga hendak digunakan untuk tawuran.


Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ketiganya ditangkap pada Jumat (28/7). Mereka adalah RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).

"Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal," kata Gidion, Kamis (3/8/2023).

Gidion mengatakan sebelumnya mereka mempromosikan celurit tersebut lewat media sosial. Setelahnya, mereka berjanjian bersama pembeli di lokasi untuk COD celurit tersebut.

"Pembeliannya (celurit) secara online alias COD," ujarnya.

Gidion mengatakan, ketiganya sudah diamankan pihak kepolisian. Pihak kepolisian, lanjut dia, akan menindak ketiganya demi mencegah terjadinya kejadian serupa terlebih celurit yang ada akan digunakan untuk tawuran

"Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara," kata dia.

"Nah, saya mau sampaikan bahwa memilik senjata tajam itu ada sanksi pidananya. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri," tuturnya.

Akibat kasus tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

sumber ; detik.com 




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top