Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Besok DPD PKS Bengkalis Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah 2024-2029   ●   
  • Di Dampingi Kader PKS, HM Rafee Mendaftar ke PDI-Perjuangan   ●   
  • Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik   ●   
  • Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar   ●   
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia   ●   
Mahasiswa KBM Kelompok 9 Fakultas Hukum Unilak Berikan Penyuluhan Hukum Di SMA Negeri 1 Mempura
Selasa 25 Juli 2023, 11:12 WIB
Kbmmahasiswaunilak.jpg.

Jetsiber.com - Kuansing - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) melaksanakan kegiatan Karya Bakti kepada Masyarakat (KBM) dari tanggal 20 hingga 23 Juli 2023 sebagai implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menerjunkan lebih kurang 200 orang mahasiswa dengan didampingi Dosen yang disebar di semua kelurahan dan kampung yang ada di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.
Bertempat di SMA Negeri 1 Mempura, sebanyak 21 orang mahasiswa KBM Kelompok 9 Fakultas Hukum UNILAK yang didampingi langsung oleh Dosen yang bernama Andrew Shandy Utama SH MH melaksanakan penyuluhan hukum kepada para siswa.

Kedatangan Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK disambut oleh Kepala SMA Negeri 1 Mempura Bapak Drs. Rustam Effendi.

Andrew Shandy Utama SH MH menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan kegiatan wajib mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK untuk menyampaikan ilmu yang selama ini dipelajari di kampus. "Mahasiswa diwajibkan untuk menyampaikan ilmu hukum yang selama ini dipelajari di kampus dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat", katanya.

Materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK di SMA Negeri 1 Mempura adalah Hukum Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.




Editor : lelimaslina
Kategori : Kuantan Singingi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top