Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Dua Pelaku Terlibat Narkoba Di Tapung Hilir Berhasil Di Ringkus Tim Ojoloyo
Sabtu 22 Juli 2023, 07:11 WIB
Duapelakuketangkap.jpg

Jetsiber.com - TAPUNG HILIR- Dua orang remaja warga Dusun Kijang Jaya Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo) terlibat kasus Narkoba jenis daun ganja kering, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.


Mereka adalah SO ( 17) dan AD (17) yang ditangkap saat berada di depan Pertokoan Jalan Poros Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung hilir. "Dari penangkapan keduanya berhasil diamankan 1 botol plastik yang berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering, berat Bruto 3.27 Gram dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 3127 ZAF," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Aprinaldi.

Awal penangkapan ini, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mencurigai seorang remaja ( pelaku SO) sedang berada di depan Pertokoan.

"Dengan gelagat yang mencurigakan, kita menangkap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan yang saatbitu di saksikan Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dimasukkan kedalam botol plastik dan ditemukan di dalam saku sebelah kiri sepeda motornya," terang Aprinaldi  kepada media,Jum'at (21/7/2022)


Saat kita introgasi SO mengatakan pemilik dari barang tersebut adalah AD. "Mengetahui hal tersebut, Tim langsung menangkap pelaku AD yang saat itu berada di rumahnya yaitu di daerah Dusun I Kijang Jaya," ungkap Kasat.

Dari penangkapan AD ini ia mengakui barang haram itu milik RA ( DPO) yang berada di Desa yang sama. "Namun malam itu, kita tidak menemukan pelaku RA dan kemudian kedua pelaku SO dan AD kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut," diakhiri Kasat. (Edi).




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top