Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Dua Pelaku Terlibat Narkoba Di Tapung Hilir Berhasil Di Ringkus Tim Ojoloyo
Sabtu 22 Juli 2023, 07:11 WIB
Duapelakuketangkap.jpg

Jetsiber.com - TAPUNG HILIR- Dua orang remaja warga Dusun Kijang Jaya Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo) terlibat kasus Narkoba jenis daun ganja kering, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.


Mereka adalah SO ( 17) dan AD (17) yang ditangkap saat berada di depan Pertokoan Jalan Poros Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung hilir. "Dari penangkapan keduanya berhasil diamankan 1 botol plastik yang berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering, berat Bruto 3.27 Gram dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 3127 ZAF," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Aprinaldi.

Awal penangkapan ini, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mencurigai seorang remaja ( pelaku SO) sedang berada di depan Pertokoan.

"Dengan gelagat yang mencurigakan, kita menangkap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan yang saatbitu di saksikan Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang dimasukkan kedalam botol plastik dan ditemukan di dalam saku sebelah kiri sepeda motornya," terang Aprinaldi  kepada media,Jum'at (21/7/2022)


Saat kita introgasi SO mengatakan pemilik dari barang tersebut adalah AD. "Mengetahui hal tersebut, Tim langsung menangkap pelaku AD yang saat itu berada di rumahnya yaitu di daerah Dusun I Kijang Jaya," ungkap Kasat.

Dari penangkapan AD ini ia mengakui barang haram itu milik RA ( DPO) yang berada di Desa yang sama. "Namun malam itu, kita tidak menemukan pelaku RA dan kemudian kedua pelaku SO dan AD kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut," diakhiri Kasat. (Edi).




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top