Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60   ●   
  • Hut ke-44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke   ●   
  • Pemasyarakatan PASTI Berdampak Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Upacara HBP ke-60   ●   
  • Kakanwil Kemenkumham Riau Serahkan Penghargaan kepada Pegawai dan UPT Pemasyarakatan Berprestasi   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60   ●   
Pria Di Ringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Tak Berkutik
Rabu 19 Juli 2023, 15:22 WIB
Pria Di Ringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba jpg

Jetsiber.com,KUANTAN SINGINGI,-

Seorang Pria diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan Pria tersebut polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.17 gram.
pria tersebut berinisial YG (36), warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan bahwa Tersangka itu baru saja membeli barang haram tersebut dari Sdri AD (DPO) Dengan harga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)

"Seorang Tersangka yang berinisial YG ini kita amankan pada Selasa (18/7/23), sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Novris

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing  IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H Kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr YG yang sedang berada di belakang rumah miliknya di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing dan saat dilakukan penggeledahan rumah milik Sdr YG ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada diatas meja yang ada di dalam ruang depan rumah milik Sdr YG "Saat diinterograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya," ujarnya.

IPTU Novris juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Sdr YG tersebut, bahwa iya membeli barang haram tersebut dari Sdr AD (DPO) Untuk dipakai oleh Sdr YG." ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu ,1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah mancis,1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) unit hand Phone merek Vivo. Pelaku YG dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " Tutup Novris.(Edi)




Editor : lelimaslina
Kategori : Kuantan Singingi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top