Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60   ●   
  • Hut ke-44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke   ●   
  • Pemasyarakatan PASTI Berdampak Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Upacara HBP ke-60   ●   
  • Kakanwil Kemenkumham Riau Serahkan Penghargaan kepada Pegawai dan UPT Pemasyarakatan Berprestasi   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60   ●   
Dua Warga Pulau Lawas Diringkus Satreskrim Polres Kampar Karena Melakukan Pencurian Ponsel
Minggu 16 Juli 2023, 18:23 WIB
Dua Warga Pulau Lawas Melakukan Pencurian Ponsel jpg

Jetsiber.com, BANGKINANG - Dua pelaku asal Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang ditangkap Satreskrim Polres Kampar di tempat berbeda, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kedua pelaku tersebut adalah WD (38) dan UD (20) yang melakukan pencurian dengan cara mengambil paksa handphone milik Benny Siswandi dari Jalan Peltu Saidan Dusun, Kampung Godang, Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.

 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Reskrim Polsek Kampar AKP Aris Gusnadi, menyampaikan berkat laporan korban ke Polres dapat segera dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap.

 

Menurut Kasat, mulai Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, korban membuka toko bernama Zulaikha Ponsel di Jalan Peltu Saidan Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, korban menemukan kaca belakang mobil toko ponsel buka.

 

"Saat dicek dan ternyata rusak, korban kemudian melakukan pengecekan barang yang ada di toko dan banyak barang yang hilang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.656.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)," Kasat katanya. .

 

Setelah itu, korban datang ke Polsek Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut guna penyelidikan lebih lanjut. “Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan olah TKP dan olah TKP,” jelas Aris.

 

Selanjutnya, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wib Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan berat bongkar pasang handphone tersebut berada di rumahnya di Desa Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

 

"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ED beserta barang bukti di rumahnya," ujarnya.

 

Setelah itu, pelaku ED diinterogasi dan mengaku bahwa pelaku ED tidak melakukan pencurian itu sendiri.

 

"Ada pelaku UD yang bersamanya saat melakukan pencurian. Tanpa basa-basi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku UD yang sedang bekerja mendirikan tenda di Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang," kata Kasat.

 

Kemudian tim membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan mereka juga telah melanggar pasal 363 KUHP,” tegas Kasat. (Eddie)




Editor : Lelimaslina
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top