Arimbi.jpgJetsiber.com - Pekanbaru - Ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum nyatanya masih menjadi budaya yang melekat.
Kerendahan hati seorang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang berjalan kaki memeriksa barisan pasukan dan suara bergetar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang meminta maaf atas perbuatan seluruh anggota Polri yang menyakiti hati masyarakat dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-77 pada Sabtu, (1/7/23) lalu, tampaknya belum menjadi ‘tamparan’ bagi Polda Riau
Hal ini disampaikan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora dalam press releasenya menanggapi penghentian penyelidikan perkara (SP3) laporan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di lokasi konservasi Tahura SSH, Pusat Pelatihan Gajah Minas saat mengeksplorasi Blok Rokan di Provinsi Riau, Jum’at (7/7/2023) lalu.
Aktivis yang sudah melaporkan sejumlah kasus lingkungan di provinsi Riau ini mengungkapkan sejumlah ‘kekonyolan’ dari Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/ 323/ VII/ 2023/ Ditreskrimsus tertanggal 4 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau.
“SP3 yang diterbitkan Direktorat Reskrimsus Polda Riau ini blunder dan sangat memalukan bagi sebuah institusi penegak hukum. Lebih tepatnya ini ‘aib’ yang mencoreng wajah Kapolri karena dibuat dengan mengenyampingkan azas profesional dan proporsional,” ungkap Mattheus dalam pres rilis nya.
Mattheus memaparkan tiga point yang menjadi persoalan dari isi surat SP3 yang diterbitkan tersebut, dimana penyidik menjadikan dasar pertimbangan SP3 adalah Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 14 Desember 2022 antara Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) melawan PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Pemerintahan Provinsi Riau Cq. Gubernur Riau Cq. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
“Putusan PN Pekanbaru itu sudah dibatalkan dan dinyatakan Niet ontvankeleijke verklaard (NO) oleh Pengadilan Tinggi Riau dengan putusan nomor: 27/Pdt-LH/2023/PT. Pbr Tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Tetapi mungkin karena penyidik kurang teliti atau ‘ngebet mau meng-SP3-kan maka mereka memaksa memakai Putusan PN Pekanbaru yang batal demi hukum itu sebagai acuan konyol bukan ?” beber Mattheus.
Lanjut Mattheus, yang kedua adalah soal keterangan ahli yang diambil dari oknum Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungah Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau berinisial ‘NS’.
“Ini kekonyolan kedua, dimana yang bersangkutan bukan ahli lingkungan yang memiliki sertifikasi khusus dan telah menyatakan bukan seorang ahli saat dikonfirmasi beberapa media pada Senin (6/2/2023) lalu.
Lagi pula Gubernur dan Kepala dinas LHK Riau adalah turut terlapor dalam perkara ini, bagai mana mungkin penyidik meminta terlapor untuk menunjuk bawahannya sebagai ahli ? itukan konflik interest dan pasti tidak independen, gak mungkinlah anggotanya menjerumuskan atasannya. Maka saya menganggap penyidik tidak proporsional dalam menangani perkara ini,” sindir Mattheus.
Dan yang ketiga, menurut hasil penyelidikan Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau menyampaikan tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum pidana, bukti permulaan yang cukup didukung dengan barang bukti tersebut.
“Setahu saya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak pernah melakukan uji lab sample baku mutu dari tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Tahura SSH, Pusat Pelatihan Gajah Minas, ucap nya
Kalau memang ada mana buktinya ? Disatu sisi Ditreskrimsus menyatakan tidak ada tindak pidana pencemaran TTM disitu, tetapi kemudian dalam surat SP3 itu kemudian menyebutkan bahwa saat ini Pertamina Hulu Rokan saat ini sedang melakukan upaya pemulihan TTM di lokasi itu, lucu kan ?” ucap Mattheus.
Diujung pemaparannya Mattheus mengatakan akan menyampaikan keberatan kepada Kapolri atas ketidak profesionalan Polda Riau dalam menangani kasus ini. “Ini hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum dan hak koreksi atas prilaku penegak hukum. Kita tidak mau ucapan-ucapan Kapolri pada moment penting itu dianggap personilnya hanya sebagai lips service, dan kita rindu kehadiran Polisi masa depan yang berintegritas dan peduli dengan kelestarian lingkungan,” tulis Mattheus.
Dirkrimsus Polda Riau melalui Kasubdit Tipiter Polda Riau, AKBP. Dhovan Oktavianto menjelaskan, pihaknya menerima laporan ARIMBI pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, Polda Riau telah melaksanakan proses sesuai peraturan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Polda Riau sudah meminta keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan masalah yang dilaporkan yakni, dugaan pencemaran lingkungan oleh Limbah PT.Chevron Pasific Indonesia (CPI) termasuk pelapor, terang AKBP Dhovan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023) di Mapolda Riau.
“Setelah pengumpulan dokumen yang dibutuhkan, termasuk keterangan ahli, serta melakukan cross chek dilapangan, maka dilakukan gelar perkara,” ucap nya.
Adapun hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pidana, sebagaimana dituduhkan ARIMBI. “Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) itu memang ada di beberapa lokasi, tetapi pihak PT.Chevron sudah melakukan penanggulangan untuk pemulihan”. Maka kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, terangnya.
Dijelaskan Dhovan Oktavianto lagi, seiring berakhir nya masa kontrak kerja PT.Chevron pada bulan Agustus 2021, dan dilanjutkan oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Maka untuk penanggulangan dan Pemulihan lingkungan dilanjutkan oleh PT.PHR. Dan terkait anggaran untuk pemulihan lingkungan dimaksud sudah disepakati pihak PT. Chevron Pasifik Indonesia dengan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Yang pasti, jauh sebelum nya, Pencegahan penyebaran terhadap limbah serta pemulihan lingkungan yang terdampak TTM telah dilakukan oleh pihak PT. Cevron dan dilanjutkan oleh PHR, itulah salah satu dasar terbit nya SP3, ucap nya.
“Pemulihan lingkungan terus berjalan oleh PHR diseluruh wilayah kerja PHR, jadi tidak dihentikan,” terang nya.
Ditanya terkait legalitas Ahli yang digunakan pihak Polda Riau yang menurut Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) hanyalah seorang ASN dilingkungan DLHK Riau (tidak memiliki sertifikat ahli lingkungan). Menurut Kasubdit Tipiter Polda Riau ini, yang menunjuk ahli tersebut adalah Pemprov Riau bukan Polda Riau. Karena dalam menangani permasalahan tersebut telah dilakukan rapat koordinasi dengan pihak pemerintah, terang nya.
Lagi ditanya terkait hasil atau bukti Uji Labor terhadap TTM di wilayah kerja PT.Chevron Pasifik Indonesia. Menurut AKBP Dhovan, terkait hasil uji labor sudah ditangani instansi terkait dan dilakukan rapat bersama dengan seluruh pihak terkait, ujarnya.
Ia menegaskan, dalam menangani kasus dugaan Pencemaran Lingkungan tersebut serta keputusan yang diambil, Polda Riau tetap bekerja secara profesional, tegas Dhovan.
Namun demikian kata Dhovan lagi, jika ARIMBI ada menemukan bukti baru atas laporan nya, silahkan laporkan dan komunikasi ke Polda Riau. ” Kita tetap siap menerima dan memproses laporan masyarakat,” tandas nya.***
| Editor | : | lelimaslina |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




