Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
Dpo Tersangka Korupsi Dana Desa AM Berhasil Diamankankan Tim Tabur Kejaksaan Agung
Selasa 11 Juli 2023, 14:55 WIB
Tersangkapidkorupsi.jp

Jetsiber.com - Sulsel - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pinrang bertempat di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 23:30 WITA
 
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:  
Nama     : AM
Tempat lahir     : Lero, Desa Wiring Tasi, Kabupaten Pinrang
Umur/tanggal lahir     : 31 tahun / 01 Januari 1992
Jenis kelamin     : Laki - laki
Kewarganegaraan     : Indonesia
Tempat Tinggal     : Dusun Lero B, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang
Agama     : Islam
Pekerjaan     : Nelayan Perikanan
AM merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
 
AM diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya untuk mempermudah pencarian terhadap Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.  
Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya.
 
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (red) Dr. KETUT SUMEDANA




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top