Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
Operasi Patuh Jaya Pengemudi Bisa Tolak Tilang jika Polisi yang Bertugas Tidak Punya Sertifikat
Senin 10 Juli 2023, 16:22 WIB
Operasipatuhjaya.jpg

Jetsiber.com Jakarta - Operasi Patuh Jaya yang di gelar Polda Metro selama dua pekan mulai 10-23 Juli 2023 Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, petugas tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, melainkan juga menertibkan pelanggaran melalui edukasi, teguran, dan imbauan.


Menarik ialah saat ini petugas yang berhak menilang ialah polisi yang sudah memiliki sertifikat. Hal tersebut sesuai pernyataan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi yang mengatakan hanya petugas bersertifikat yang bisa melakukan tilang manual.

Lantas bisakah masyarakat yang terjaring operasi dan diterangai melakukan pelanggaran menolak ditilang manual jika petugas tidak bisa menunjukkan sertifikat? Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menilai, jika mengacu pada instruksi Kakorlantas maka pada dasarnya pengemudi mobil atau pengendara motor bisa menolak.

Penjelasan, prinsip bahwa petugas yang melakukan penilangan harus memiliki Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu," kata Budiyanto, Senin (10/7/2023).

"Kemudian penegasan dari Kakorlantas bahwa pelanggar memiliki hak menolak apabila petugas penilang tidak memiliki sertifikat. Penegasan Korlantas kalau tidak salah demikian," ujarnya.

Namun Budiyanto mengatakan, kepolisian pasti sudah mengantisipasi hal tersebut karenanya anggota yang betugas sudah sesuai dengan ketentuan yang Menurut hemat saya yang penting bahwa penyidik dan atau penyidik pembantu sudah memiliki Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu," ujar dia.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya 2023 pihaknya akan menindak kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.


Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif. Ada 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni:
1. Melawan arus.
2.Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3.Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman. 6.Melebihi batas kecepatan.
7.Berkendaran di bawah umur dan tidan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11.Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.(sumber.kompas.com)




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top