Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Hari Kebangkitan Nasional Ke-116, Membangkitkan Semangat Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas   ●   
  • Kajati Riau Pimpim Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116   ●   
  • Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini   ●   
  • Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali   ●   
  • Kisah Liputan Wahyudi El Panggabean, Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara   ●   
Kapolda Riau: Salus Populi Suprema Lex Esto !
Sabtu 01 Mei 2021, 11:31 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com- Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi, kita mencermati kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19. Oleh karena itu kita siap untuk membubarkan kerumunan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa warga karena adanya pandemi covid-19” ujarnya.

Hal ini di katakan oleh Irjen Pol Agung disela sela tugasnya sore (30/04/2021).

Irjen Pol Agung mengatakan bahwa saat ini Pandemi Covid-19 menunjukkan grafik yang Kembali meninggi.

“Ini menjadi perhatian kita. Dan angka ini menjadi sandaran hukum bagi kita untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan pembubaran kerumunan warga” terang Agung.

Irjen Agung mengatakan bahwa pihaknya menurunkan sebanyak 661 personil diseluruh Riau untuk membubarkan kerumunan yang tidak jelas manfaatnya.

“Hal ini penting karena sebagaimana saya katakan : Salus populi suprema lex esto…!! Keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi. Sehingga wajib hukumnya bagi institusi Polri untuk menjaga agar seluruh warga jangan lagi terkena wabah, apalagi beberapa wilayah berada pada kategori zona merah ini”, lanjutnya.

Menurut Agung apapun kerumunan yang berpotensi penularan virus akan dibubarkan. Pihaknya tidak melarang orang untuk berjualan karena hal itu adalah urat nadi perekonomian rakyat, namun dirinya meminta untuk tidak duduk duduk ngobrol atau kongkow di lokasi jualan yang bisa menyebabkan kerumunan.

Agung juga mengatakan bahwa aktifitas yang terjadi di pasar pasar tradisional tetap diijinkan karena aktifitas pasar tidak sama dengan duduk duduk ngobrol.

“Dipasar tradisonal masyarakat berbelanja dan pulang, bukan duduk duduk yang mengundang kerumunan. Itu juga tetap kami himbau dengan tegas agar setiap Pengurus dan Pengelola Pasar Tradisional harus mematuhi protokol Kesehatan” sambung Agung.

Dengan memenuhi persyaratan Protocol Kesehatan, seperti pengunjung pasar menggunakan masker dan Pengelola Pasar menyedikan lokasi tempat cuci tangan, diharapkan agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan.

“Kita semua harus bekerja sama. Kita harus mampu menekan laju penderita covid-19. Oleh karena itu, kerjasama warga masyarakat, agar kita berhasil keluar dari situasi pandemi ini, mutlak kita perlukan”, tutupnya.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top