Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
Badiklat Kejaksaan RI Berhasil Memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
Kamis 22 Juni 2023, 18:59 WIB
Badiklat kejaksaan jpg

Jetsiber.com,Jakarta - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI berhasil memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 dalam lingkup penyelenggaraan diklat. Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.

Selain itu, standar ini merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini juga dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen.

Adapun standar ini dimaksudkan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi yang hanya berlaku untuk suap, seperti:
ï‚· suap di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
ï‚· makan oleh organisasi;
ï‚· penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya;
ï‚· makan oleh organisasi;
ï‚· penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan kegiatan organisasi;
ï‚· memberi makan mitra bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
ï‚· suap langsung dan tidak langsung (menawarkan/menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).

Ruang lingkup penerapan standar ini berlaku untuk semua tingkatan organisasi, baik organisasi kecil maupun besar, maupun swasta atau publik. Sebagai informasi, hanya Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari seluruh kementerian/lembaga yang memiliki sertifikasi ini. (Merah)




Editor : Lelimaslina
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top