Presidenjokowi.jpgJetsiber.com - Pemerintah Tak Lagi Berlakukan Pangkat Golongan I, II, III, dan IV. Akan Diganti Dengan...dalam Skema Single Salary (Berbagai sumber sudah diedit ).
Jabatan Fungsional Keterampilan:
JA, JF-2
JA, JF-3
JA, JF-4
JA, JF-5
JA, JF-6
JA, JF-7
JA, JF-8
JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli:
JA, JF-5,
JA, JF-7,
JA, JF-9,
JA, JF-11
JA, JF-12
JA, JF-13
JA, JF-14
JA, JF-15
JPT-IV sampai dengan JPT-III
- JPT Utama:
JPT-II sampai dengan JPT-I
Jabatan atau pangkat baru di atas adalah kutipan dari jurnal wacana single salary yang dimuat di laman sumbarprov.go.id.
Alasannya dari pangkat baru itu adalah untuk mempermudah sistem penggajian PNS yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.
Karena dalam skema ini, gaji PNS akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Sumber : klik pendidikan id.
| Editor | : | lelimaslina |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




