Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
Teruntuk Bapak Ibu PNS, Pemerintah Tak Lagi Berlakukan Pangkat Golongan I, II, III, dan IV. Akan Diganti...
Rabu 21 Juni 2023, 06:41 WIB
Presidenjokowi.jpg

Jetsiber.com - Pemerintah Tak Lagi Berlakukan Pangkat Golongan I, II, III, dan IV. Akan Diganti Dengan...dalam Skema Single Salary (Berbagai sumber sudah diedit ).

Jabatan Fungsional Keterampilan:

JA, JF-2

JA, JF-3

JA, JF-4

JA, JF-5

JA, JF-6

JA, JF-7

JA, JF-8

JA, JF-9

- Jabatan Fungsional Ahli:

JA, JF-5,

JA, JF-7,

JA, JF-9,

JA, JF-11

JA, JF-12

JA, JF-13

JA, JF-14

JA, JF-15

JPT-IV sampai dengan JPT-III

- JPT Utama:

JPT-II sampai dengan JPT-I

Jabatan atau pangkat baru di atas adalah kutipan dari jurnal wacana single salary yang dimuat di laman sumbarprov.go.id.

Alasannya dari pangkat baru itu adalah untuk mempermudah sistem penggajian PNS yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.

Karena dalam skema ini, gaji PNS akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Sumber : klik pendidikan id.




Editor : lelimaslina
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top