Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya   ●   
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah   ●   
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas   ●   
  • Polda Sumbar Berhasil Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal   ●   
  • Persatuan Jaksa Indonesia Menggandeng UMKM Adakan Pasar PERSAJA Peringati HUT ke-73   ●   
Kawal Kasus 49 pekerja PT. SMN, Aktivis Mahasiswa Riau : WASNAKER Riau jangan coba coba untuk Bermain !
Rabu 21 Juni 2023, 06:04 WIB
Mahasiswa.jpg.

Kawal Kasus 49 pekerja PT. SMN, Aktivis Mahasiswa Riau : WASNAKER Riau jangan coba - coba untuk bermain.!

 

Jetsiber.com - Pangkalan Kerinci- Sebanyak 49 pekerja PT. Sawit Mas Nusantara (SMN) diduga tidak dimanusiakan oleh pengusaha karena tidak dibayarkan upah selama 3 bulan dan tidak diberikan kejelasan terkait status kerja.

Hal ini mendapat perhatian khusus dari Aktivis Mahasiswa Riau Raihan Afrinal Dumaianta, dirinya mengatakan sudah mendapatkan beberapa keluhan dari pekerja PT.SMN yang menurutnya sangat memprihatinkan

"Kami sudah berkomunikasi dengan pekerja dan menerima beberapa aspirasi pekerja yang sangat memprihatinkan karena sudah 3 bulan gaji tidak dibayarkan, dimana hati pihak Perusahaan Kok bisa karyawannya yang seharusnya menjadi partner usaha malah tidak dimanusiakan seperti ini" ucap Raihan dengan emosi kepada media.

Kordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Riau (BEM-Sri) tahun 2021-2022 ini mengatakan bahwa dirinya dan mahasiswa yang lain siap untuk membersamai para pekerja dalam segi gerakan.

"Kami siap membersamai setiap gerakan dari para pekerja PT. SMN, jika perlu kita ramaikan kantor DPRD Provinsi Riau agar wakil rakyat kita tau ada rakyatnya yang terdzolimi"  sambung Raihan.

Tutup Raihan dirinya menekankan kepada Pengawas Tenaga Kerja (WASNAKER) agar jangan coba coba untuk bermain dalam mengawas kasus pekerja PT. SMN.

" Kami tentunya yakin WASNAKER di isi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi, tapi kami terus mengawal kasus ini dan mengingatkan kepada WASNAKER agar tidak mencoba untuk bermain, karena yang kita perjuangkan ini adalah hak pekerja yang didzolimi" Tutup Raihan kepada awak media.

Diketahui 49 pekerja PT. SMN bersama Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pemuda Sahabat Hukum (OBH-YPSH) sudah memasukkan surat pelaporan kepada pengawas tenaga kerja pertanggal 8 Juni 2023.




Editor :
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top