ketuaombudsman.jpgJetsiber.com -Simalungun - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan nya agar selama masa kepemimpinannya ini jangan ada yang namanya Pungutan liar (PUNGLI).
Namun sungguh sangat disayangkan dimana adanya oknum-oknum yang mengkangkangi instruksi Bupati Simalungun tersebut, seperti yang telah terjadi pada dinas pendidikan khususnya tingkat pendidikan sekolah dasar (SD), dimana adanya kita temukan dalam Penebusan Surat Keterangan Lulus (SKL) para siswa dikenakan biaya sebesar Rp 225.000/siswa.
Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) 097328 Ujung Mulia kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang kepala sekolah nya adalah Sarmat Siahaan, seperti apa yang sudah kita beritakan pada sebelum nya,dimana penebusan SKL dikenakan biaya sebesar Rp 225.000/siswa.
Atas adanya informasi ini maka awak media ini mencoba meminta tanggapan dari ketua Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumatera Utara bapak ABYADI SIREGAR melalui telepon seluler nya, ketua ombudsman mengatakan kepada awak media mengatakan "Saya akan minta Kepada Bupati dan Inspektorat Simalungun Untuk Menghentikan Pungutan liar di Sekolah.
Jadi saya Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumatera Utara meminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Kepala Inspektorat Kab. Simalungun Agar menghentikan kegiatan tersebut dan memanggil oknum Kepala Sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih Uang Terima Kasih, dan jika Benar terbukti agar memberikan sangsi kepada oknum Kepala sekolah tersebut " pungkasnya mengakhiri.
(Open)
| Editor | : | lelimaslina |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




