Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Lagi Asyik Duduk di Warung, DPO Narkoba Di Tangkap Ojoloyo Di Simpang Kare
Kamis 15 Juni 2023, 07:29 WIB
Dpoketangkap.jpg

Jetsiber,com - KAMPAR -Lagi asyik nongkrong di warung warga di Simpang Kare Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, malah di ringkus Tim Ojoloyo dari Satnarkoba Polres Kampar.


Dia (pelaku) yang merupakan warga Dusun VII Simpang Kare Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar  ditangkap Selasa (6/6/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB dengan barnag bukti 4 paket narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 0.70 Gram), dompet kulit dan kaca pirex.

Diceritakan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi bahwa pelaku ini adalah DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Anggota mendapat informasi bahwa pelaku yang selama ini kita cari berada di salah satu warung di Simpang Kare" jelasnya.

Usai terima laporan tersebut, anggota (Tim Ojoloyo) bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintain.
"Ternyata benar, pelaku asyik duduk di warung dan langsung menangkap pelaku di warung milik warga itu," ungka Aprinaldi.

Ditambah Kasat lagi, pelaku langsung di grebek dan menangkapnya tanpa perlawanan.
"Dia kita geledah yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 4 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam dompet warna coklat dan diletakkan kedalam saku celana sebelah kanan bagian belakang" tuturnya.

Pelaku langsung diintrogasi saat itu, "ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari BA (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru. Setelah itu, ia kita bawa ke Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut" pungkas Aprinaldi. (Edi)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top