Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Polsek Wangon Menurunkan Pelajar Sekolah Dari Atap Mobil Angkutan.
Sabtu 10 Juni 2023, 11:26 WIB
Pelajardudukdiataskepalamobil.jpg

Jetsiber.com - wangon - AKP Wawan Dwi Leksono,S.sos Kapolsek Wangon Polresta Banyumas bersama anggota melaksanakan patroli siang antisipasi adanya gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Wangon Sabtu,(10/6/2023).

AKP Wawan menyampaikan bahwa saat dia dan tim tiba di lokasi Sawangan dia mendapati kendaraan roda empat membawa anak pelajar duduk diatas Kap.

" Saat sampai di dusun sawangan desa pengadegan-wangon kami mendapati KBM angkutan pedesaan membawa anak anak pelajar duduk diatas kap/diatas kendaraan tersebut." Ungkapnya.

Menurutnya hal tersebut sangat membahayakan akhirnya kami memberhentikan kendaraan tersebut dan memberikan edukasi bagi para pelajar dan Pengemudi angkutan tersebut dan meminta agar anak-anak masuk kedalam angkutan dan tidak duduk diatas kap lagi.

"Mari kita sama sama open terhadap sesuatu yang membahayakan keselamatan orang lain." Serunya.

Menurut Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
John Hutapea  / Nas Sibarani




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top