Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • DPC PDI-P Bengkalis Usung Kasmarni Maju Pilkada Lanjutkan 2 Periode   ●   
  • Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma Pekanbaru Hari Bhakti ke-60   ●   
  • JAM-Pidsus Ungkapkan Petkara Tipikor 271 Triliun, Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula   ●   
  • Aspidmil Kejati Riau Melakukan Koordinasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Tahap Eksekusi   ●   
  • Kejati DKI Jakarta melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam   ●   
Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati Untuk 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023
Senin 22 Mei 2023, 11:37 WIB
Kejatisumut.jpg

Jetsiber.com - MEDAN - Maraknya peredaran Narkotika dan obat psikotropika (narkoba) membuat komitmen tegas bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto SH,MH Menuntut 34 terdakwa kasus Narkotika dengan "hukuman mati" sementara 7 terdakwa lainnya di tuntut hukuman seumur hidup." Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman membuat komitmen tegas telah menuntut "Hukuman Mati" terhadap 34 terdakwa Kasus Narkotika dan obat psikotropika (narkoba), sementara 7 terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Media ini, Minggu (21/5/2023).

Selanjutnya kasi penkum kejati Sumut tersebut menjelaskan dengan tegas bahwa "Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 10 terdakwa pada bulan Januari. Dari jumlah tersebut, 7 terdakwa berasal dari Kejari Medan dan 3 terdakwa berasal dari Kejari Asahan.


Pada bulan Februari terdapat 6 terdakwa kasus narkotika yang dituntut pidana mati, dengan 4 terdakwa dari Kejari Deli Serdang dan 2 terdakwa dari Kejari Medan,” ungkap Yos.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menjelaskan jika bulan Maret lalu, terdapat 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 terdakwa dari Kejari Asahan, bulan April, sebanyak 8 terdakwa dituntut pidana mati, dengan 3 terdakwa dari Kejari Batubara dan 5 terdakwa dari Kejari Medan, Ungkap Yos A Tarigan.

Ia menegaskan lagi bahwa "Kejahatan narkotika adalah sebuah tindak kejahatan serius dan luar biasa, sehingga negara harus bertindak tegas dan keras terhadap hal Narkoba dan pelaksanaan hukuman mati tidak bertujuan untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal, tetapi yang lebih penting adalah untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan anak bangsa apalagi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Kasi Penkum Kejati Sumut,Yos A Tarigan.

 

Disebutnya,“Kami juga terus berupaya secara berkesinambungan untuk menyelamatkan generasi muda melalui penyuluhan hukum di sekolah-sekolah, pesantren, kampus, dan kegiatan lainnya, dengan tujuan agar masyarakat mengenal hukum dan menjauhi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Yos menuturkan bahwa "Untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan turut berpartisipasi dengan melaporkan atau memberitahukan jika ada keluarga, kerabat, atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tuturnya.

 

Ditambahnya, "Setidaknya, kita semua dapat berperan serta dalam memutus mata rantai peredaran dan penggunaan narkotika ini,” tuturnya.

 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyampaikan harapan, "Dengan upaya demikian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus-kasus narkotika. Tuntutan pidana mati terhadap 34 terdakwa dan pidana seumur hidup terhadap 7 terdakwa menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan narkotika.


Upaya tersebut juga didukung oleh kampanye penyuluhan hukum yang melibatkan berbagai kalangan, seperti sekolah, pesantren, kampus, dan masyarakat pada umumnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum serta mencegah penyalahgunaan narkotika," imbuh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan berharap.




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top