Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Pelaku Penganiayaan di Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar Berhasil Diamankan Polsek Kuantan Mudik
Jumat 12 Mei 2023, 09:33 WIB

 

Jetsiber.com,KUANTAN SINGINGI, - Polsek Kuantan Mudik melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senapan angin di Sungai Kuantan desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing pada Selasa (09/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kepada wartawan AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, “penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial YP (31) terhadap korban AN (32), kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Rabu (03/05/2023) sekira jam 11.00 wib, pada saat kejadian korban sedang berada diatas rakit PETI dialiran sungai Kuantan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, " papar Kapolsek.

Dari keterangan pelapor SD(25) istri korban, bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 07.00 wib korban berangkat dari rumah untuk bekerja PETI dialiran Sungai Kuantan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar,

Kemudian sekira jam 13.00 wib istri korban mendapat informasi dari sdri F melalui Handphone yang mengatakan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang terjadi sekira jam 11.00 di aliran sungai kuantan desa Siberobah di lokasi korban AN (32) melakukan aktifitas PETI, penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin dan saat ini korban sudah dilarikan ke Puskesmas Gunung Toar,

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor SD(25) istri korban, kemudian berangkat ke Puskesmas Gunung Toar. Sampai di Puskesmas Gunung Toar pelapor menjumpai korban, pelapor melihat pada bagian kepala sebelah kanan korban terdapat luka bekas terkena tembakan senapan angin. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan untuk pengobatan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor SD(25) istri korban melaporkan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut, " jelas AKP Ferry.

Selanjutnya pada Senin (08/05/2023) sekira jam 14.00 wib sdr. YP (31) dengan didampingi keluarga mendatangi mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam perkara tindak pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senapan Angin yang terjadi pada hari Rabu (03/05/2023).
" pada hari Selasa (09/05/2023) sdr YP (31) dibawa Ke Polres Kuansing dan dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH, untuk menindak lanjuti perkara tersebut dengan hasil terbukti melanggar hukum dan telah memenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing, " jelas AKP Ferry.

“Saat di amankan pelaku tersebut pria berinisial YP (31) disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dimana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun, " pungkas Kapolsek mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top