Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Personil Gabungan Kuansing Musnahkan Satu Unit Rakit PETI di Desa Titian Modang
Kamis 04 Mei 2023, 13:27 WIB

 

Jetsiber.com,KUANTAN SINGINGI,- Penindakan 1 (satu) unit rakit Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai geringging, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dirusak dan dibakar oleh Personil Gabungan Polres Kuantan Singingi, Rabu (03/05/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, S.Sos serta dilaksanakan bersama Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W.H Matondang ,S.H, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito SH, Personil Polres Kuansing 15 orang dan Personil Polsek Kuantan Tengah 4 orang.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan" upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktifitas PETI, tadi sore sekira pukul 15.00 WIB, personil gabungan Polres Kuansing telah melaksanakan penindakan PETI, ditemukan 1 (satu) unit rakit PETI yang tidak beroperasi, " jelas Linter.

"Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap Rakit dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut dan mendata pemilik Lahan Peti Sdr. U (50) yang beralamat di Desa Titian Modang, " ujar Linter.

"Polres Kuansing memberikan himbauan agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dilapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI, " pungkas Linter.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, " tutup Linter mengakhiri keterangannya.(Rafi) 

Sumber : Humas Polres Kuansing




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top