Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran, Ini Waktunya
Rabu 19 April 2023, 21:06 WIB

 


Tebing Tinggi, Jetsiber.com - Truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas atau sumbu tiga yang melintas di jalan nasional pada 17 April 2023 atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023 dilarangan.

"Jadi jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk mulai 17 April hingga 2 Mei 2023," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat meninjau arus mudik di Kota Tebingtinggi, Rabu (19/4).
 
Selain di jalan nasional, Panca menyebutkan larangan melintasi jalan provinsi bagi kendaraan yang membawa berat barang dan kendaraan pengangkut di bawah delapan ton. Namun, kendaraan yang membawa sembako dan BBM bisa melintas selama arus mudik.
 
"Udah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri (SKB). Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya," sebutnya.
 
"Penerapan itu atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan," terang Panca.

Kapoldasu menambahkan, ruas Tol Tebingtinggi-Indrapura-Dolok Merawan-Sinaksak telah dioperasional untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas selama mudik lebaran di Sumatera Utara.

"Saya ingatkan kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas," pungkasnya. (Salomo S)

Sumber : Humas Polda Sumut




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top