Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali   ●   
  • Kisah Liputan Wahyudi El Panggabean, Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara   ●   
  • Kapolri dan Panglima TNI Meninjau Langsung Kesiapan Venue GWK   ●   
  • Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF   ●   
  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
Pj Sekdaprov Riau Pimpin Rapat Persiapan Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Riau
Selasa 27 April 2021, 13:50 WIB

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau memimpin rapat persiapan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038 di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (27/4/2021).

Pj Sekdaprov Riau menyampaikan bahwa forum ini merupakan starting point untuk melaksanakan PK RTRW Provinsi Riau dimana pelaksanaannya akan disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law Tahun 2020.

"Hari ini kita mulai, untuk di kabupaten/kota dilakukan secara maraton dengan pembahasan dilakukan dengan sistem koordinasi," katanya.

Masrul Kasmy mengungkapkan, nantinya melalui forum ini tahapan revisi penataan ruang daerah lebih cepat  dan dapat segera dilakukan perbaikannya. Terutama perbaikan terkait dinamika provinsi serta kabupaten/kota terhadap adanya pengaruh seperti pemanfaatan pola tata ruang.

"Selain itu, adanya dinamika seperti perubahan tata ruang strategis ataupun terkait pembatasan wilayah teritorial. Karena itu lazim bila ada dilakukan revisi," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan PK RTRW Provinsi Riau ini adanya permohonan dari Gubernur Riau (Gubri) telah memberikan surat permohonan PK RTRW kepada Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) RI.

Sedangkan untuk tanggapan dari pihak Kementerian ATR juga telah disampaikan yaitu terhadap RTRW Provinsi Riau dapat segera dilakukan peninjauan kembali dan direvisi dengan mengintegrasikan muatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau.

"Dasar hukum pelaksanaan PK RTRW ini tentunya merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," ucapnya.

Ia berharap melalui forum ini bersama Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ini adanya upaya terhadap penyelesaian dan penyesuaian terhadap pelaksanaan dalam peninjauan kembali pola rencana tata ruang di Provinsi Riau ini.

"Forum ini merupakan starting poin kita untuk melakukan peninjauan kembali tata ruang wilayah Riau, tentunya selanjutnya kita akan terus melakukan rapat lanjutan," tuturnya.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top