Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Mengikuti Halo RB Mei 2024 Dengan Karocana Tiyas Widiarto, SH.,MH Secara Virtual   ●   
  • Dua Remaja Warga Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi, Demi Merubah Kehidupan Keluarganya   ●   
  • JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika   ●   
  • JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice   ●   
  • Puspenkum Kejagung Melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan TPPO dan Korupsi   ●   
Pj Sekdaprov Riau Pimpin Rapat Persiapan Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Riau
Selasa 27 April 2021, 13:50 WIB

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau memimpin rapat persiapan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038 di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (27/4/2021).

Pj Sekdaprov Riau menyampaikan bahwa forum ini merupakan starting point untuk melaksanakan PK RTRW Provinsi Riau dimana pelaksanaannya akan disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law Tahun 2020.

"Hari ini kita mulai, untuk di kabupaten/kota dilakukan secara maraton dengan pembahasan dilakukan dengan sistem koordinasi," katanya.

Masrul Kasmy mengungkapkan, nantinya melalui forum ini tahapan revisi penataan ruang daerah lebih cepat  dan dapat segera dilakukan perbaikannya. Terutama perbaikan terkait dinamika provinsi serta kabupaten/kota terhadap adanya pengaruh seperti pemanfaatan pola tata ruang.

"Selain itu, adanya dinamika seperti perubahan tata ruang strategis ataupun terkait pembatasan wilayah teritorial. Karena itu lazim bila ada dilakukan revisi," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan PK RTRW Provinsi Riau ini adanya permohonan dari Gubernur Riau (Gubri) telah memberikan surat permohonan PK RTRW kepada Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) RI.

Sedangkan untuk tanggapan dari pihak Kementerian ATR juga telah disampaikan yaitu terhadap RTRW Provinsi Riau dapat segera dilakukan peninjauan kembali dan direvisi dengan mengintegrasikan muatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau.

"Dasar hukum pelaksanaan PK RTRW ini tentunya merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," ucapnya.

Ia berharap melalui forum ini bersama Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ini adanya upaya terhadap penyelesaian dan penyesuaian terhadap pelaksanaan dalam peninjauan kembali pola rencana tata ruang di Provinsi Riau ini.

"Forum ini merupakan starting poin kita untuk melakukan peninjauan kembali tata ruang wilayah Riau, tentunya selanjutnya kita akan terus melakukan rapat lanjutan," tuturnya.(*)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top