Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Pengedar Sabu-Sabu asal Batu Bara berhasil diamankan di Simalungun
Senin 03 April 2023, 20:37 WIB


Simalungun| Jetsiber.com - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dari Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Hari Sabtu, 01 April 2023, sekitar Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar Personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dari daerah Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, "Kata Kasat Narkoba, Senin(3/4/2023).

Lebih lanjut AKP Adi berujar, "Keberhasilan penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat menyampaikan bahwa disebuah warung yang berada didaerah Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, "jelas Kasat Narkoba.

"Sesampainya di lokasi, sekitar Pkl. 13.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung yang dicuriagi tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial "SP"(33) warga Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dari "SP"(33) Team berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,77 gram., Uang sejumlah Rp. 100.000,- 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP Android Merk Realme dan 1 (satu) bal plastik klip kosong.

Saat dilakukan awal "SP"(33) menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Desa Kampung Lalang Kabupaten Batubara yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun, "ucap AKP Adi.

Atas kejadian ini Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu Pihak Kepolisian Resor Simalungun khususnya Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.

"Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi
(Open)




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top