Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan 8.367 Butir Ekstasi dari 2 Pelaku
Sabtu 01 April 2023, 11:06 WIB

 


Jetsiber.com,Pekanbaru - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Total sebanyak 8.367 butir pil ekstasi dan 11,52 gram pecahan pil ekstasi berhasil diamankan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi menjelaskan selain barang bukti pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial MFA (22) warga Kampung Dalam Pekanbaru dan F (31) warga Jalan Hasanuddin Pekanbaru, Jumat (24/3/2023) malam kemarin.

"Untuk TKP penangkapan ada 4 TKP berhasil diamankan. Pertama di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya 50 butir pil ekstasi," terang Pria Budi, Kamis (30/3).

Kemudian, petugas bergerak ke kafe Hotel Emerald Jalan Hasanuddin dan diamankan 8 butir pil ekstasi. Lalu di kamar 219 Hotel Emerald Jalan Hasanuddin diamankan 1.000 pil ekstasi, dan di salah satu rumah Jalan Hasanuddin Gang Abidin turut diamankan 7.309 pil ekstasi.

Untuk barang bukti yang didapatkan dari pelaku MFA berjumlah 50 butir pil ekstasi dengan mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

"Jadi saat akan ditangkap, pelaku MFA ini mencoba untuk melawan petugas dengan cara menabrak petugas sehingga anggota mengeluarkan tembakan," lanjut Pria Budi.

Usai mengamankan MFA, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan pelaku F.

"Dari tangan pelaku F ini diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 7.110 butir. Dan diamankan lagi 1.207 butir pil ekstasi dan yang terakhir 11,52 gram pecahan pil ekstasi," sambung Pria Budi.

Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(Rilis)




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top