Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto Pimpin Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2023
Sabtu 01 April 2023, 08:58 WIB



TULUNG AGUNG | Jetsiber.com – Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.H M.H memimpin Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2023 guna meningkatkan ekektabilitas presisi dalam menjaga  keamananan dan kekondusifan,
"Polres Tulungagung menggelar pers rilis hasil Ops Pekat Semeru 2023 selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023 bersama Polsek Jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 189 Kasus," tutur Kapolres Eko.

Dalam Operasi tersebut Kapolres Tulungagung menerangkan
 "Para terduga pelaku yang diamankan sebanyak 198 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dari 189 kasus ini 36 kasus, kita dari Polres Tulungagung Gelar Pers Rilis Hasil Ops Pekat Semeru 2023.
Dari 189 kasus ini 36 kasus dalam proses Sidik dan 162 kasus dalam Proses Tipiring,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres, yang di dampingi Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, Kasi Propam AKP M. Samsun, dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (30/03/2023).

Ada 189 kasus yang berhasil diungkap masing–masing terdiri dari,
"Kasus Perjudian sebanyak 8 kasus, Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 5 kasus, Penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau petasan sebanyak 5 kasus, Peredaran Miras sebanyak 12 kasus, Mabuk-mabukkan sebanyak 116 kasus (Tipiring), Premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan) sebanyak 40 kasus, dan Street crime sebanyak 1 kasus," tutur Eko mantan Kanit Krimsus Polda Sumatera Utara dan Kapolres Lhok Sumawe.


Adapun TKP yang dilakukan para pelaku meliputi di pemukiman, Warkop, Ruko / Toko dan pinggir jalan yang ada di wilayah Tulungagung,” tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka  Kapolres juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut,
"Personil Polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang bukti dengan perincian sebagai berikut, Ranmor R2 sebanyak 9 (sembilan) unit ranmor berbagai merek (dari berbagai kasus); Ranmor R4 sebanyak 2 unit berbagai merk, HP sebanyak 21 buah berbagai merk (dari berbagai kasus), Rekapan Judi Togel sebanyak 54 lembar, Uang tunai sejumlah Rp 7.161.700 (dari berbagai kasus), Perhiasan berupa 1 kalung emas seberat 5 gram, Serbuk Handak /mesiu total berat 79 kg, Sumbu Ledak 129 biji, Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu 1 kg, Belerang bubuk sulfur seberat 1 kg, Serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).
Sedangkan dari kasus penyalahgunaan Narkoba Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah,Timbangan digital 1 buah, Sedotan 3 buah, Alat hisap (bong), 1 buah Pil Dobel L sebanyak 16,047 butir, Miras sebanyak 1.100 (Seribu Seratus) botol berbagai merk.
Lebih lanjut Kapolres juga menghimbau untuk tidak melakukan Sahur On The Road sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung dengan menggunakan suara yang berlebihan," tuturnya.

Ditambahkannya  
“Kita Boleh juga  membangunkan sahur namun menggunakan kentongan, menggunakan sound system yang gede gede itu banyak mudarotnya, Saya juga meminta peran serta masyarakat apa bila informasi yang bisa kami tindak lanjuti segera laporkan kepada Kepolisian”, tandasnya. Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai dengan Sasaran Ops Pekat
Semeru 2023 meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme /
Perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP," imbuh Kapolres Tulung agung mengakhiri.

Salomo Panggabean S




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top