Jetsiber.com | Batu Bara - Muhammad Jahar Calon Urut no 3 Pilkades Desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara memberikan kuasa (memakai jasa Pengacara) untuk melanjutkan gugatan dugaan kecurangan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pematang Rambai yang dilangsungkan Rabu (16/11/2022).
Juhendro Silitonga, SH selaku Pengacara dari Muhammad Jahar, menyampaikan setalah mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batu Bara Jumat (18/11/2022) di Sipare-pare, Pemerintah kabupaten batu bara melalui surat Bupati No 141/8433 tertanggal 19 Desember 2022, perihal Penyelesaian permasalahan hasil pemilihan kepala desa Pematang Rambai kecamatan nibung hangus tahun 2022, pada poin 1 pada pokoknya menolak permohonan keberatan M Jahar.
Dan setelah di keluarkan surat tersebut, paslon nomor urut 1 Mangimbur Siagian telah ditetapkan dan diangkat melalui Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 734/DPMD/2022 tentang Pengangkatan kepala desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab batu bara periode 2022-2028 tertanggal 15 Desember 2022, yang mana menjadi objek gugatan tersebut yang telah di register pada pengadilan tata usaha negara medan dengan nomor : 48/G/2023/PTUN.MDN Tergugat Bupati Batu Bara yang akan disidangkan pada hari selasa tanggal 28 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Juhendro Silitonga. SH sebagai kuasa hukum Penggugat telah menyampaikan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Medan, sudah terlebih dahulu melakukan upaya administrasi atau pengaduan pada Gubernur Sumatera Utara setelah Objek gugatan diketahui, melalui surat 123/JSP/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 perihal pengaduan/permohonan keberatan keputusan bupati batu bara nomor: 734/DPMD/2022 tentang Pengangkatan kepala desa Pematang Rambai Kec Nibung Hangus Kab batu bara periode 2022-2028. Akan tetapi tidak ada balasan atau penyelesaian dari Gubernur Sumatera Utara sampai gugatan ini di ajukan pada tanggal 20 maret 2023 pada pengadilan tata usaha negara Medan.
Selain keberatan atas beda 1 suara yang telah di atur pada pasal 116 - 117 peraturan bupati batu bara batu bara nomor 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa. Kami keberatan atas kejadian dilapangan pada saat pemilihan berlangsung.
Kronologis singkat.
Secara garis besar diduga terjadi di TPS III, VI dengan berbagai kronologi kejadian yang dianggap merugikan Calon nomor 3 Muhammad Jahar, salah satunya selisih data C1 dan setelah perhitungan, dan banyak pendukung paslon No. 3 di tolak untuk ikut memberikan hak suara karena dengan alasan tidak mempunyai undangan, akan tetapi para calon pemilih ber KTP Desa Pematang Rambai dan sudah lama tinggal di sana, dan juga dugaan itimidasi kepada pendukung paslon nomor 3 orang tua lanjut usia saat memberikan hak suara, dengan memaksa agar memilih pasangan sesuai dengan kehendak oknum KPPS.
Selain alasan tersebut masih banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat pemilihan pilkades pematah rambai, yang akan di kupas habis di pengadilan Tata usaha Negara Medan, dan kejadian tersebut akan di saksikan oleh saksi yang berada di lokasi tersebut pada sidang pemeriksaan saksi yang akan datang. Tutup Pengacara muda Juhendro Silitonga (29 tahun) putra asli batu bara yang juga salah satu Ketua Partai Di kabupaten Batu Bara.
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




