Jetsiber.com | Pekanbaru - Venantius Mangiring Gultom melalui kuasa hukumnya Jetro Sibarani SH MH CHt, Rinawati SH MH, Jetro Sitorus melaporkan Polsek Pinggir ke Propam Polda Riau, terkait dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin kepolisian, jumat, 24/03/2023.
Perkara warisan yang belum pernah dibagikan dan dituduh mencuri sawit milik orang tua sendiri dan yang menjadi pelapor adalah cucu yang bernama boni yang merupakan anak dari ahli waris ke 5.
Kami telah melaporkan polsek pinggir ke kabid propam polda riau dengan surat penerimaan surat pengaduan propam nomor: SPSP2/28/III/2023/Propam.
Menurut jetro sibarani SH MH CHt perkara ini telah kami ajukan gelar diwassidik polda riau tanggal 11 maret 2023 sejak klien kami ditangkap pada pukul 02.00 wib dan di tahan tanggal 10 maret 2023 dan belum pernah diperiksa sebelumnya". Ungkapnya.
Kata jetro sibarani pada saat ditangkap dan ditahan klien kami telah menjelaskan kepada penyidik polsek pinggir bahwa harta warisan peninggan orang tua klien kami belum pernah dibagi, belum ada penetapan ahliwaris dan belum pernah gugat menggugt namun tidak di gubris oleh penyidik polsek pinggir baik kanit dan kapolseknya. Tandasnya.
Atas penahanan itu, kami selaku kuasa hukum melakukan upaya hukum yaitu permintaan perlindungan hukum dan gelar dipolda riau cq wassidik polda riau dan mempersiapkan seluruh berkas terkait perkara tersebut". Ungkap jetro.
Pada tanggal 16 maret 2023 pukul 08.30 wib saya selaku pimpinan kantor law firm jet sibarani sh mh mendapat undangan untuk gelar dan dilaksanakan pukul 14.00 wib, sehinga team kami datang menghadiri acara gelar tersebut, yang hadir dari wassidik, itwasda, bidkum, paminal, polsek pinggir dan kami selaku kuasa dumas komplin. Tandas jetro.
Hasil gelar yang kami catat dalam gelar adalah :
1. Legal standing pelapor apa sebagai cucu
2. Laporan telah kadaluarsa
3. Alas hak pelapor apa sebagai pemilik
4. Belum ada penetapan ahli waris
5. Belum ada gugat menggugat
6. Hasil gelar dihentikan karena alasan perdata
Atas hasil gelar perkara yang dilaporkan telah dihentikan dan diberitahukan kapolres dan kapolsek tetapi sampai hari ini tidak mengindahkan hasil rekomendasi gelar dan malah kuasa hukum pelapor telah mengajukan keberatan kewassidik polda riau atas dihentikannya perkara tersebut.
Lagi, lagi heran tapi nyata, dalam logika berpikir mengapa kuasa hukum telah mengajukan keberatan atas dihentikannya perkara tersebut.
Biasanya dalam mengajukan suatu keberatan atas dihentikan perkara karena alasan perdata harus ada surat pengangan atau dasar untuk dijadikan keberatan, dari mana kuasa hukum pelapor mengetahui perkara tersebut dihentikan sementara bukan peserta gelar dan apa dasarnya dibuat atau diajukan untuk menyuratin wassidik bahwa perkara tersebut dihentikan.
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




